BeritaNasionalPolitik

MK Perbolehkan Menteri Ikut Pilpres, Sultan Khawatir Kinerja Terganggu

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Sultan B Najamudin, merasa khawatir terhadap kinerja para menteri yang nanti ikut dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 jika tidak mundur.

Kritikan tersebut disampaikan Sultan sebagai respons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang memperbolehkan menteri kabinet untuk ikut Pilpres 2024 atas seizin Presiden RI. MK RI memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

“Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. Namun, ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut,” katanya, Selasa (02/11/2022).

Sultan menyebut, semestinya ada kepekaan moral dari pejabat sebagai tanggung jawab politik yang harus dijadikan nilai. Terutama, dalam membangun budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang Pancasilais.

Mantan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu ini menegaskan, kepekaan politik seperti itu tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.

“Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena, hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut,” tegas Sultan.

Sultan menyampaikan, keputusan memberikan izin menteri kabinet ikut dalam Pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan Presiden RI. Di mana, dalam berbagai kesempatan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ingin para menteri bekerja secara maksimal dan memiliki sense of crisis yang tinggi.

Dia juga khawatir, sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

“Kami menghormati keputusan MK, yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 Ayat (1) UU (Undang-Undang) Pemilu tersebut. Tapi, akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan,” ujar senator asal Provinsi Bengkulu ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close