BeritaHeadlineHukumNasional

Mahasiswa Papua Desak KPK Segera Jemput Paksa Lukas Enembe

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), didesak untuk tegas dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe.

Lukas diminta untuk segera dilakukan jemput paksa, agar proses penyidikan dapat terus berjalan dan berkas perkara bisa dilengkapi.

“Kami mendukung KPK RI segera menangkap, memeriksa, dan memproses hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan kasus suap dan gratifikasi uang Rp 1 miliar,” ujar Koordinator Lapangan Forum Solidaritas Mahasiswa dan Peduli Pembangunan Tanah Papua, Charles Kossay, saat berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Selain mendesak untuk segera jemput paksa Lukas, KPK RI juga diminta untuk menindak tegas seluruh pihak yang dinilai menghambat dan menghalangi penyidikan dalam kasus tersebut. Bahkan, jika perlu menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian.

“Kami mendukung KPK RI dan aparat Kepolisian RI menangkap dan menindak tegas setiap kelompok atau individu dengan sengaja menghalang-halangi proses penegakan hukum tehadap Lukas Enembe,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, agar seluruh pihak di Provinsi Papua tidak terprovokasi soal kabar yang tidak pasti terkait dengan pengusutan kasus tersebut. Serta, masyarakat Papua diminta agar untuk mempercayakan sepenuhnya kepada KPK RI.

“Kami ingin selalu ada kedamaian di tanah Papua dan tidak ingin terjadi konflik horizontal di tanah Papua,” imbuh Charles.

Menurut Charles, Forum Solidaritas Mahasiswa dan Peduli Pembangunan Tanah Papua menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Pengawalan dilakukan sampai Lukas dihukum.

“Kami tidak akan pernah takut dan mundur dalam mengungkap tindak pemberantasan korupsi di tanah Papua Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Lukas telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, akan tetapi politikus Partai Demokrat itu mangkir. Penyidik KPK RI juga bakal memanggilnya kembali sebagai tersangka.

Kendati demikian, KPK RI tidak menjelaskan secara rinci mengenai waktu pasti pemanggilan Lukas.

Namun, KPK RI berharap, agar Lukas bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Lembaga Antirasuah ini memastikan, tidak akan melakukan diskriminasi meskipun pemeriksaan dilakukan di Provinsi DKI Jakarta.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close