Berita

Pengadilan Negeri Tipikor Vonis Bupati Bogor Nonaktif Tiga Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah melaksanakan pidana pokok,” ujar JPU, Senin (12/09/2022).

Dalam persidangan ini, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.

Ade Yasin sendiri didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Berdasarkan informasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberikan suap Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Ade Yasin didakwa memberikan suap berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close