BeritaHukumNasional

Polri Pastikan Belum Terima Pengajuan Banding Ferdy Sambo

BIMATA.ID, Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, pihaknya belum menerima pengajuan banding secara tertulis dari Irjen Pol Ferdy Sambo yang diputus dipecat dari Korps Bhayangkara dalam sidang kode etik pada pekan lalu.

“Sampai dengan hari ini, dari Propam belum menerima memori banding,” ucapnya, Senin (29/08/2022).

Jenderal Bintang Dua ini menyampaikan, jangka waktu keputusan banding akan diputuskan selama 21 hari setelah pengajuan.

“Proses sampai 21 hari kerja akan diputus,” tandas Irjen Pol Dedi.

Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri mulai Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

“Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Komjen Pol Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Dalam kasus kematian Brigadir Pol J, Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan dalang penembakan. Ia disebut memerintahkan Bharada Pol E untuk menembak Brigadir Pol J.

Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. Irjen Pol Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir Pol J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close