BeritaNasionalPolitik

KPU Usul Pilkada Serentak 2024 Dimajukan, DPR: Sah-sah Saja

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang. Namun, belakangan KPU RI mengusulkan perubahan jadwal.

Di mana, KPU RI mengusulkan jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan dua bulan, yakni bulan September 2024 dengan alasan stabilitas politik tanah air masih terbilang kondusif.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Junimart Girsang, tidak mempermasalahkan usulan KPU RI agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang dimajukan dua bulan.

“Kita tidak boleh terlalu kaku. Sepanjang usulan dari penyelenggara tersebut rasional dan tidak menambah anggaran, ya sah-sah saja,” ucapnya, Senin (29/08/2022).

Kendati demikian, Junimart mengingatkan DPR RI, serta Pemerintah RI dan KPU RI sudah sepakat dan sudah diputuskan di rapat paripurna DPR RI bahwa Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Walaupun begitu, sejauh ini, Komisi II DPR RI belum secara resmi mendapatkan pengajuan usulan tersebut, baik dari pihak Pemerintah RI maupun KPU RI.

“Dalam waktu dekat ini, akan ada rapat Komisi II dengan KPU. Nanti kita lihat saja, apakah KPU dan pemerintah akan mengajukan usulan tersebut (pemajuan jadwal Pilkada),” sebut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sebelumnya, dalam diskusi bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi’ yang disiarkan dalam YouTube BRIN Indonesia, pada Kamis lalu, 25 Agustus 2022, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, sempat mengungkapkan usulannya agar Pilkada Serentak digelar September 2024.

“Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemilihan kepala daerah maju jadi September 2024,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close