BeritaHukumNasional

Enam Anggota TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mutilasi Warga Mimika Papua

BIMATA.ID, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyatakan, enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

“Betul, sudah (jadi tersangka),” ujarnya di Jakarta, Senin (29/08/2022).

Dia menyebut, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.

“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam,” sambung Letjen TNI Chandra.

Sementara, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Letjen TNI Chandra mengemukakan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KASAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD.

Letjen TNI Chandra menyampaikan, pada 27 Agustus 2022, jasad korban mutilasi ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

“Panglima TNI dan KASAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menuturkan, Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika, Papua, saat ini telah menangkap yang bersangkutan.

“Subdenpom XVII/Cenderawasih terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan prajurit TNI AD,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close