Berita

Kisruh Proyek Jalan 10,8 Miliar Terus Bergulir, Polisi Periksa 2 Pejabat Dinas BMCKTR

BIMATA.ID, BONE – Proyek Rehabilitasi Jalan Poros Tokaseng dengan anggaran 10,8 Miliar masih terus bergulir, saat ini pihak Kepolisian Resort Bone memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) untuk dimintai keterangan. Rabu 13 Juli 2022

Terlihat dua Pejabat Dinas BMCKTR Bone memasuki ruang penyidik polres Bone pada Jum’at 8 Juli Kemarin, diantaranya H. Jibang dan Andi Zulfadli terkait perubahan Rekening dalam kasus yang menyeret Vendor CV Yusran Karya Pratama yang mengakibatkan kerugian sebesar 3 Miliar terhadap rekanannya.

Dari Pantauan BIMATA.Id, Jibang memasuki ruang penyidikan Polres Bone sekitar pukul 09:00 Hingga pukul 14:00 Wita dan Andi Zulfadli memasuki ruang penyidik sekitar pukul 14 :43 dengan mengenakan baju batik warna cokelat dengan celana hitam.

Kedua Pejabat Dinas BMCKTR tersebut dipanggil Polisi atas perubahan nomor rekening kontrak Rehabilitasi jalan Tokaseng, permohonan surat perubahan itu diajukan CV Yusran pada tanggal 7 April 2022, sementara dalam kontrak tercatat pada tanggal 4 April 2022.

Kapolres Bone, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ardiyansyah membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua Pejabat Dinas BMCKTR tentang Perubahan Rekening yang mengakibatkan kerugian bagi PT. Amin Jaya, namun Kata Ardi saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan Data.

“Kita sudah periksa dua orang Pejabat Dinas Bina Marga Cipta Kaya dan Tata Ruang, namun sejauh ini kami masih belum bisa berkomentar terlalu banyak, karena masih tahap pengumpulan data untuk kita rampungkan,” kata Ardi

Putra Kelahiran Bone ini menegaskan akan bekerja secara profesional dan serius dalam menangani kasus tersebut.

Sementara Kuasa Hukum PT. Amin Jaya Rusmin Igho menyampaikan, Terkait Pejabat Dinas BMCKTR dirinya yakin ada oknum yang terlibat dalam dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan CV Yusran kepada Kline kami.

“karena jelas sekali pada dokumen Adendum surat kontrak nomor 01.b/ADD.KONTRAK/KPA-RJ/BKP/IV/2022 yang memuat diantaranya pada poin 8 tentang pergantian nomor rekening Bank Sulselbar Cabang Makassar berganti ke nomor rekening Bank Sulselbar Cabang Gowa milik perusahan CV Yusran Karya Pratama, Sudah terbit pada tanggal 4 April 2022,” kata Igho

Lanjut Kata Igho “Sementara dokumen surat CV Yusran Karya Pratama tentang Permohonan perubahan rekening giro perusahaan ke PPK Dinas DBMCKTR baru dilakukan pada tanggal 7 April 2022. Dengan digantinya nomor rekening giro CV Yusran Karya Pratama Bank Sulselbar cabang Makassar itu mengakibatkan cek yang diberikan kepada kami senilai 3 miliar tersebut menjadi kosong” Lanjutnya

Advokat Muda Bone ini memberikan kepercayaan penuh kepada Polres Bone untuk mengusut dan ditindaki secara profesional.

(SHR)

Tulisan terkait

Bimata
Close