BeritaNasional

OJK Tanggapi Soal Pembatasan Surat Utang BUMN

BIMATA.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir berencana untuk menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperketat penerbitan surat utang oleh perusahaan BUMN untuk menjaga integritas sejalan dengan gagal bayar sejumlah obligasi BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, bahwa OJK belum menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Saya perlu jelaskan bahwa BUMN tidak juga semuanya [surat utangnya] jelek atau tidak semuanya itu baik. Tentunya kita membuka diri untuk BUMN untuk fundraising, sepanjang telah siap untuk masuk ke pasar modal,” kata Inarno Djajadi dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (04/07/2023).

Baca juga: Survei Poligov: Head to Head Prabowo Unggul 42,40% vs Ganjar 34,88%

Sambungnya, OJK tidak akan membeda – bedakan perlakuan terhadap perusahaan yang ingin melakukan pengumpulan dana, baik dari Badan Usaha Milik Negara(BUMN), maupun non – BUMN.

“Kalau mereka siap kita akan set [siapkan], namun kalau memang tidak siap kita akan tolak,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir berharap dapat bekerjasama dengan OJK, dan BEI guna mengeluarkan satu suara terkait langkah BUMN saat ingin menggalang dana melalui penerbitan surat utang.

Lihat juga: Istri Denny Sumargo Deg-Degan Foto Sama Prabowo

Sekedar informasi, kesepakatan ketiga instansi ini akan menjadi penyaring risiko bagi BUMN yang menggalang dana tanpa didukung oleh misi yang tepat.

Untuk diketahui, langkah tersebut sebagai respons terhadap risiko yang dihadapi BUMN Konstruksi seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang mengalami gagal bayar kupon obligasi dan peringkat utangnya diturunkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menjadi idSD atau selective default.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close