BeritaPolitikRegional

KPU: Ada 4 Parpol Lokal Aceh Daftar Sipol Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyebut, ada empat partai politik (parpol) lokal di Aceh yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Adapun keempat partai itu merupakan bagian 17 parpol lokal Aceh yang berbadan hukum dan terdaftar.

“Dari 17 partai politik lokal yang terdaftar di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, ada 4 partai politik lokal Aceh yang daftar Sipol Pemilu 2024,” ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, Rabu (29/06/2022).

Idham membeberkan, empat parpol tersebut mendaftar Sipol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol lokal sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pendaftaran pendirian parpol Aceh sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juncto Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 20 Tahun 2007 juncto Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008.

Tak hanya itu, Idham menjelaskan, KPU RI melakukan rapat koordinasi khusus (Rakorsus) persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, penepatan parpol lokal Aceh.

“Kita juga sosialisasi aplikasi Sipol kepada partai politik lokal Aceh, dan Rakor dengan KIP Aceh dan KIP Kabupaten dan Kota se-Aceh,” jelasnya.

Keempat partai yang meminta permohonan pembukaan akun Sipol, yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Aceh (PA).

Selanjutnya, berdasarkan perhitungan yang dilakukan KIP Aceh terhadap persyaratan local parliamentary threshold untuk kepesertaan Pemilu Anggota DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh ternyata ada dua parpol lokal Aceh yang memenuhi ketentuan.

“Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) memenuhi ketentuan local parliamentary threshold,” ungkap Idham.

Maka, kedua parpol tersebut memperoleh sekurang-sekurangnya 5 persen dari jumlah kursi DPRA atau sekurang-kurangnya 5 persen dari jumlah kursi DPRK, yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten dan kota.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close