BeritaHukumKesehatanNasionalRegionalUmum

ASN Diminta Ikuti Kebijakan Pemerintah Terkait Larangan Open House

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melarang pejabat dan ASN (aparatur sipil negara) yang ada di seluruh lingkungan instansi pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia menggelar open house pada Idulfitri 1443 H/2022 M.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, seluruh pejabat maupun pegawai atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, tentu akan mengikuti segala kebijakan pemerintah pusat. Termasuk terkait acara open house yang tidak diperbolehkan.

“Iya, pejabat dan ASN harus patuh, loyal dan senantiasa mengikuti aturan pemerintah yang lebih tinggi,” katanya, Rabu 27 April 2022.

Menurutnya, adanya larangan bagi pejabat dan ASN menggelar open house, sejatinya lebih kepada upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam jumlah besar.

Saat ini angka kasus aktif Covid-19 terus mengalami penurunan signifikan, yang menunjukkan pengendalian sebaran Covid-19 sudah tertangani dengan baik, sehingga harus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Maka karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dengan selalu menjaga protokol kesehatan atau prokes, dimanapun beraktivitas ataupun berada,” jelasnya.

Hera menjelaskan, seiring pengendalian sebaran Covid-19 yang sudah tertangani dengan baik, kini berbagai kebijakan kelonggaran telah diberlakukan pemerintah.

Contohnya, pemerintah telah mempersilakan umat muslim melaksanakan salat tarawih di masjid. Lalu masyarakat juga boleh mudik lebaran. Kemudian salat Idulfitri bisa dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka.

“Namun lagi-lagi semua itu bisa dilakukan sepanjang masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan. Selain itu masyarakat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19,” tukasnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close