BeritaHeadlineNasionalPolitik

Seluruh Fraksi Setuju Perppu Pilkada Dijadikan Undang-Undang

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi Undang-Undang (UU).

Seluruh Fraksi yang berada di Komisi II DPR RI menyatakan setuju atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dijadikan UU.

“Apakah kita sepakat dan setuju Perppu 2 Tahun 2020 ini menjadi Undang-Undang?,” ucap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).

“Setuju,” jawab serempak Anggota Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI mulanya memberikan kesempatan kepada seluruh Fraksi untuk menyatakan sikap.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sempat menolak, dengan alasan pandemi virus corona (Covid-19) yang berpotensi dapat membahayakan penyelenggara dan pemilih. Namun, akhirnya Partai Gerindra sepakat setelah mendengar pernyataan sikap dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Hendrik Lewerissa menginterupsi dan menyatakan Fraksi Partai Gerindra mendukung Perppu menjadi UU.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly yang hadir dalam rapat juga setuju. Seluruh peserta rapat bertepuk tangan menyambut keputusan itu.

Selanjutnya, keputusan tersebut dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Kita serahkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna yang akan datang,” ungkap Doli.

Perlu diketahui, Perppu Pilkada berisi tentang penundaan pelaksanaan Pilkada. Sebuah pesta demokrasi untuk memilih Kepala Daerah itu diundur hingga Desember 2020 lantaran pandemi Covid-19.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close