BeritaHukumNasional

Faldo Maldini: Pemerintah Tetap Tancap Gas Pindah IKN Meski UU Digugat

BIMATA.ID, Jakarta- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan pemerintah tetap tancap gas melakukan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur meskipun undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on,” jelasnya, Kamis (03/02/2022).

Menurut Faldo, tidak ada alasan pemerintah menghentikan proses pemindahan IKN meski ada gugatan di MK. Pemerintah masih menyusun aturan turunan dari UU tersebut.

“Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu,” katanya.

Faldo yakin tidak ada yang salah dengan UU IKN. Menurutnya, UU IKN ada untuk kebaikan Indonesia.

“Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan,” katanya.

Gugatan terhadap UU IKN diajukan sejumlah purnawirawan Jenderal TNI, politikus, hingga aktivis ke MK. Ada sejumlah hal yang menjadi alasan mereka menggugat UU IKN. Pertama, menilai proses penyusunan dan pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.

“Bagaimana Menkeu itu bicara mengubah-ubah mata anggaran di APBN atas dasar adanya pertanyaan satu anggota DPR dari Demokrat, misalnya. Ketika ditanya jawabnya, ‘Oke nanti kami akan ubah’. Itu kan menunjukkan bahwa tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Itu yang pertama,” ujar Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) Marwan Batubara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (02/02/2022).

Poin kedua, menurut mereka, UU IKN merupakan konspirasi jahat yang dilakukan pemerintah dengan DPR. Mereka menilai pemerintah dan DPR menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis yang seharusnya menjadi konten UU.

“Bagaimana bisa hal-hal yang penting, esensial, strategis, yang harusnya masuk dalam UU itu tidak diatur dalam UU ini. Lalu nanti diatur oleh pemerintah sendirian. Padahal mestinya ini bukan saja oleh rakyat, tapi DPR. Atau sebaliknya, bukan hanya DPR, tapi rakyat juga berhak untuk ikut menentukan konten yang strategis dan penting itu,” jelas Marwan.

Poin ketiga mereka menilai jika pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, terutama masalah sosiologi masyarakat. Terutama dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Mereka menilai kepentingan publik diabaikan dalam UU IKN tersebut.

Poin terakhir, dalam pembuatan UU IKN, dalam pembahasannya masyarakat tidak terlalu banyak dilibatkan. Marwan menyebut pembuatan UU IKN ini hanya memakan waktu 42 hari.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close