BeritaEkonomiPolitik

Fraksi Gerindra DPRD Jabar Desak Pemerintah Cabut Peraturan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

BIMATA.ID, Jabar – Melejitnya harga minyak goreng curah memantik perhatian para wakil rakyat. Salah satunya Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), RM Ibnu Ariewibowo Kusumo.

Terlebih, ada wacana dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mencabut penjualan minyak goreng curah di masyarakat. Padahal, minyak goreng curah harganya lebih murah ketimbang harga minyak goreng kemasan.

“Larangan penjualan minyak goreng curah pasti memberatkan rumah tangga pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM. Sebab, pedagang kecil masih banyak menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksi,” ucap Ibnu, Jumat (29/11/2021).

Pria yang akrab disapa Iben ini menyampaikan, aturan pelarangan minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022 sangat tidak relevan dengan kondisi masyarakat yang baru mulai bangkit dari pandemi Covid-19.

“Kami sepakat dengan Fraksi Gerindra DPR RI yang mendesak pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut. Karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM,” tandasnya.

Lebih jauh, Iben menyatakan, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah tidak sejalan dengan semangat Pemerintah RI dalam pemulihan ekonomi nasional. Termasuk peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai jaring pengaman perekonomian nasional.

“Kami menilai alasan larangan peredaran minyak goreng curah mengada-ngada,” imbuh legislator daerah pemilihan (Dapil) 7 Kota Bogor ini.

Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM. Kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah. Maka, Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jabar sejalan dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI yang meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut ditinjau ulang atau dicabut.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Kemendag RI hanya membolehkan penjualan minyak goreng dalam kemasan sederhana. Tujuan kebijakan itu untuk mengantisipasi meningkatnya harga dalam jangka pendek.

“Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah. Tinggal dua negara yang sepengetahuan saya yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dengan Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Oke Nurwan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close