Regional

Aset Pemprov, Perseroda Ambil Alih Balai Juang 45 dari Yayasan Andi Sose

BIMATA.ID, Makassar – Perseroda Sulsel (PT Sulsel Citra Indonesia) menertibkan aset di kawasan Gedung Juang 45, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (4/10/2021).

Penertiban sesuai dengan amanat rapat gabungan yang digelar di kantor Perseroda Sulsel, Jalan Ratulangi, Jumat (1/9/2021) lalu.

Rapat gabungan tersebut merupakan pertemuan lanjutan. Dimana sudah empat kali melaksanakan rapat koordinasi sebelumnya yang digelar oleh PIC Aset Perseroda Sulsel.

Perseroda menganggap, keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan Gedung Juang 45 adalah milik Pemprov Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penetapan Modal Dasar Perusahaan Daerah.

Pada tahun 1991 tanah eks penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemprov.

Tahun berjalan, Pemprov Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 4375/X1/2010 tentang Penyesuaian Nilai Aset pemerintah yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal dengan maksud pengelolaan tanah tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pendapatan daerah.

Pada tahun 2016 terbit Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang pada pasal 153 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.

“Tidak diperkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan,” bunyi keterangan tertulis yang diterima dari PT SCI.

PIC Property PT SCI Sulsel, Akmal mengatakan, bahwa temuan BPK Sulsel pada 2016-2017 menyebutkan bahwa pemerintah Provinsi Sulsel mengalami kerugian atas aset tersebut dengan tidak adanya deviden bagi pemerintah atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Dan tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Nomor 032/5944/BKAD Tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan,” kata Akmal.

Untuk itu, berdasarkan beberapa dasar hukum tersebut dan pendapat hukum (legal opinion) yang berkembang pada rapat koordinasi dan gabungan, maka tanah tersebut akan segera diambil alih pengelolaannya oleh PT. SCI.

“Dalam rangka pemanfaatan aset daerah dan peningkatan PAD bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Direktur Utama PT SCI Yasir Mahmud mengatakan, direksi Perusda sebelumnya juga sudah pernah melakukan koordinasi untuk penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan tersebut. Namun, tidak pernah menemukan solusi.

“Oleh karena itu, kesempatan bagi kami selaku pimpinan PT SCI untuk melanjutkan dan melakukan penertiban bersama pihak yang berwenang dan segera lahan tersebut akan dimanfaatkan bagi kepentingan umum serta peningkatan PAD Sulawesi Selatan,” kata Yasir.

Yasir menuturkan, bahwa pada hakikatnya, upaya penertiban tersebut merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari Yayasan Juang Andi Sose yang telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada Pemprov Sulsel.

“Ditandatangani masing-masing pihak oleh Sekretaris Daerah Abdul Hayat dan Andi Hamrul Sose yang tertuang alam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XI/2019 pada hari Jumat 6 Desember 2019,” ujarnya.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close