BeritaHeadlineHukum

Grand Indonesia Ganti Logo ‘Tugu Selamat Datang’

BIMATA.ID, Jakarta – Grand Indonesia (GI) dalam waktu dekat akan mengganti logo ‘Tugu Selamat Datang’ yang mereka gunakan. Penggantian logo ini dilakukan sebagai bentuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang menyatakan hak cipta ‘Tugu Selamat Datang’ ada pada ahli waris Henk Ngantung.

“Sebagai perusahaan yang taat peraturan, kami dalam waktu dekat akan mengganti logo,” ungkap Corporate Communications Manager GI, Dinia Widodo, Rabu (20/01/2021).

Kendati begitu, GI menyatakan tidak akan melakukan upaya perlawanan hukum atas putusan PN Jakpus. Melainkan sebaliknya, pihak GI sedang melakukan langkah untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Termasuk itu,” tandas Dinia soal hukuman denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada GI.

GI mengaku sebagai perusahaan yang taat peraturan perundang-undangan di Indonesia. Termasuk dalam memakai logo ‘Tugu Selamat Datang’ sudah dilakukan sesuai prosedur hingga muncul putusan PN Jakpus.

“Kami tidak berencana melakukan upaya hukum atas putusan itu,” jelas Dinia.

Sebagaimana diketahui, gugatan dilayangkan ke Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung. Kelimanya tidak terima sketsa ‘Tugu Selamat Datang’ dipakai oleh GI.

Gugatan ahli waris Henk Ngantung tersebut dikabulkan. Alhasil, GI diperintahkan untuk membayar kerugian materiil.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar,” kata Majelis Hakim, Agung Suhendro.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close