BeritaEkonomiHukumOpiniRegional

Anies Diminta Rinci Pengusaha Yang Perlu Naikkan UMP

BIMATA.ID, JAKARTA- Pengusaha di  DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merinci sektor usaha mana saja yang perlu menaikkan dan tidak menaikkan UMP pada 2021.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan permintaan disampaikan terkait kebijakan penetapan UMP asimetris yang dilakukan Anies. Ia mengatakan sejatinya kebijakan itu memberikan kepastian dan jaminan bagi dunia usaha, khususnya kepada perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 atau virus corona.

Tapi, ia berharap Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengawal kebijakan UMP ini mulai dari prosesnya sampai turunnya SK penetapan besaran UMP 2021 sama seperti 2020. Ia bilang 90 persen lebih pengusaha terdampak pandemi covid-19.

“Dengan kondisi dunia usaha yang sudah sangat terpuruk kenaikan UMP 2021 jangan sampai menambah beban pengusaha, maka kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 sangat adil dan bijak,” ujar Sarman dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/11).

Ia bilang omzet mayoritas sektor usaha anjlok dalam 8 bulan terakhir. Beberapa sektor tersebut, antara lain hotel, restoran, kafe, katering, mal, properti, otomotif, pusat perdagangan, otomotif, transportasi, dan event organizer.

“Bahkan sektor hiburan malam yang jumlahnya juga cukup banyak, tidak tahu lagi nasibnya saat ini karena juga sudah hampir 8 bulan tutup,” terang dia.

Kendati mayoritas sektor usaha omzet turun, tapi masih ada beberapa lini usaha yang untung selama masa pandemi. Untuk itu, Sarman menyarankan perusahaan yang masih produktif selama pandemi covid-19 atau virus corona tetap menaikkan UMP pada 2021 mendatang.

Sedangkan, untuk sektor usaha yang membukukan kerugian atau penurunan omzet disarankan tak menaikkan UMP tahun depan. Sarman menyatakan kebijakan asimetris yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta dalam penetapan UMP 2021 terbilang adil.

“Kami mengajak kepada serikat buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta,” ucap Sarman.

Ia mengakui mayoritas pengusaha masih galau karena belum dapat memprediksi sampai kapan pandemi akan berakhir. Jika kasus penularan masih terus berlangsung dalam jangka panjang, maka ia khawatir daya tahan pengusaha turun dan banyak perusahaan gulung tikar.

“Semoga vaksin covid-19 dapat segera terealisasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pelaku usaha bergairah kembali,” kata Sarman.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan perusahaan yang tidak terdampak pandemi virus corona dapat menaikkan UMP pada 2021. Upah minimum tahun depan naik 3,27 persen.

Namun, Anies menetapkan kebijakan asimetris. Artinya, perusahaan yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close