BeritaNasionalPolitik

Hergun Khawatir Rencana Pemberian Bansos Ke Pekerja Hanya Untuk Menutupi Ketidakmampuan Tim Ekonomi Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta – Rencana Pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta dinilai sebagai langkah yang tepat. Termasuk Bansos produktif hingga Rp 30 triliun bagi 12 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, kebijakan itu terkesan dadakan, apalagi dengan embel-embel untuk peningkatan belanja Pemerintah RI.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun) menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berapa kali menegur para Menteri soal penyerapan anggaran penanganan Covid-19 beserta dampaknya terhadap perekonomian.

Bahkan, saat rapat Kabinet pada Senin (3/8/2020) lalu, Presiden Jokowi lagi-lagi menyoroti realisasi anggaran tersebut. Sebab, dari Rp 695 triliun stimulus untuk penanganan Covid-19, baru 20 persen yang terealisasi atau sebesar Rp 141 triliun.

“Presiden bilang masih kecil sekali. Ya memang kecil menurut saya. Apalagi dikatakan Presiden bahwa ada 40 persen Kementerian DIPAnya saja belum ada, bagaimana mau realisasi,” ujar Hergun, Kamis (6/8/2020).

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) IV ini menambahkan, bagaimana perekonomian bisa membaik jika realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diharapkan bisa menjadi stimulus justru lamban.

Sementara, masyarakat sudah menjerit akibat terdampak pandemi Covid-19, mulai dari tidak bisa melakukan aktivitas usaha hingga pengurangan pendapatan.

“Saya khawatir ide menggelontorkan dana Bansos untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta ini untuk menutupi ketidakmampuan tim ekonomi Pemerintah dalam mengeksekusi apa yang diinginkan Presiden. Stimulus tersendat, maka dibuatlah Bansos untuk pekerja ini,” lanjut Hergun.

Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI ini berharap, kebijakan pemberian Bansos untuk pekerja betul-betul bisa dieksekusi dengan skemanya yang jelas.

“Siapa saja 13 juta pekerja yang akan menerima dana Rp 32 triliun tersebut. Jangan sampai ini menimbulkan masalah lagi,” tandas Hergun.

Tidak hanya itu, dia juga meminta Pemerintah memikirkan nasib pekerja yang di rumahkan, bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 berlangsung.

“Jangan sampai muncul kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sama-sama terdampak oleh pandemi, karena akan memunculkan risiko social unrest,” tutup Hergun.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close