BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) memastikan, akan mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.
“Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pension, dan pejabat negara,” ungkapnya, dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/04/2022).
Selain THR dan gaji ke-13, Kepala Negara juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” terang Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyebut, aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” kata mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini.
Seperti diketahui, pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara, ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Adapun komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020, yang meliputi di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR ini diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp 45,4 triliun, kemudian dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun. Hal ini dikarenakan Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 42/PMK.05/2021.
[MBN]