BeritaHukumPeristiwaRegional

Kesal Ditagih Hutang, Pelaku Bunuh Wanita di Cikarang

BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial JS (25)   yang dilakukan tersangka AMW (35).  Korban ditemukan tewas terikat dan dilakban di Cikarang, Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan bahwa tersangka memiliki hutang terhadap korbannya.

“Tersangka meminjam uang kepada korban. Kemudian seiringnya waktu semakin dekat dan pada saat tersangka berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan juga diminta pertanggung jawaban, tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban,” ujar Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Samian menjelaskan pelaku mulanya meminjam uang sebesar Rp 2 juta kepada korban. Seiring waktu berjalan hutang pelaku kepada korban nominalnya meningkat.

“Bahwa pelaku AMW meminjam uang dari korban JS awalnya 2 juta dan pada akhirnya total pinjaman kurang lebih 6 juta,” katanya.

Samian menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap hutang tersebut dari yang mulanya Rp 2 juta bisa menjadi Rp 6 juga.

“Untuk pinjaman yang dipinjam oleh pelaku, bahwa awalnya 2 juta, kemudian menjadi 6 juta pada saat menjelang adanya peristiwa ini, pada saat ditagih masih kita dalami, apakah itu awal pinjaman 2 juta ditambah pinjaman-pinjaman berikut, tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bisa menjelaskan itu,” jelas Samian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  sangkaan Pasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close