BeritaNasionalPolitik

Relawan Ganjar Mahfud Keluarkan Petisi Tolak Hasil Pilpres 2024

BIMATA.ID JAKARTA Forum komunikasi antar Relawan Ganjar-Mahfud, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk DEMOKRASI, mengeluarkan Petisi Brawijaya untuk menolak hasil Pilpres 2024 di Jakarta, pada Minggu (18/2/2024).

Petisi memuat 5 tuntutan, yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat (Pempus), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibacakan Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang.

Haposan menyatakan, tuntutan pertama adalah menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang diwarnai kecurangan.

Hal itu, terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistemik, dan massif yang menguntungkan paslon tertentu, sehingga secara sungguh- sungguh telah mengkhianati Demokrasi dan Konstitusi, yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini, dan membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya Pilpres 2024-2029.

Ketiga, memprotes keras deklarasi Kemenangan pasangan calon (paslon) 2, yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count. Padahal, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak.

“Hal ini, secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” kata Haposan.

Keempat, meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.

Kelima, meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 2, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024.

“Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Quick Count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu,” kata dia.

(W2)

Tulisan terkait

Bimata
Close