BeritaHukumNasional

Ayah Pelaku Penganiayaan Dicopot Sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Kemenkeu II, Tapi

BIMATA.ID, Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), Yustinus Prastowo mengungkapkan, Rafael Alun Trisambodo yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu II masih menerima gaji.

“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, nah ini prosesnya belum selesai. Jadi, nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” ungkapnya, usai konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2023).

“Secara kepegawaian saat ini (Rafael Alun) menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan,” tambah Yustinus.

Baca juga: Prabowo Pamerkan Inovasi Industri Karya Anak Bangsa di Kancah Internasional

Rafael Alun dicopot dari jabatannya di Kemenkeu RI untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Dirinya viral di media sosial (medsos) usai sang anak, Mario Dandy terlibat kasus penganiayaan.

Harta kekayaan Rafael Alun yang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu RI, termasuk dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp 56 miliar.

Kemenkeu RI juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun.

Yustinus menjelaskan, harta kekayaan tersebut bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis di luar pekerjaan yang masih perlu didalami.

Lihat juga: Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

“Kalau di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada penjelasan detail soal itu, itu yang akan digali dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Itjen Kemenkeu RI, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, akan mencocokkan harta yang dilaporkan beserta dugaan harta kepemilikan Rafael Alun dengan kemampuan ekonomi, termasuk warisan atau penghasilan lainnya.

“Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek,” katanya.

Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari. Akan tetapi, bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.

“Selama pemeriksaan, Rafael Alun masih digaji, tapi tidak mendapat tunjangan,” tukas Awan Nurmawan.

Simak juga: Terima Kunjungan Menhan Mohamad, Prabowo Optimis Hubungan RI-Malaysia Saling Menguntungkan

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close