BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Yakobus Jacki Uly, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Yudisial (KY) memberikan kembali kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yakobus Jacki Uly setelah menghadiri diskusi publik di Aula Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang membahas Penguatan Komisi Yudisial Melalui Advokasi Perubahan Kedua Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 22 Tahun 2004. Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Dosen Hukum Tata Negara Undana, Yohanes Saryonota, pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Geger!!! Ganjar Jadi Ketua Pemenangan Prabowo-Gibran
Yakobus Jacki Uly menjelaskan kepada media bahwa RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang (Prolegnas) dan telah dimulai proses pembahasannya untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang KY yang ada.
Pembahasan RUU KY ini dijadwalkan perlu dilakukan pada awal 2024 untuk memperjelas prosedur, subyek, obyek, instrumen, dan proses pengawasan yang dilakukan oleh KY secara terperinci.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa pembahasan pada awal tahun 2024 sangat penting, mengingat banyak ketidakpastian yang perlu diatasi. Sebagai Anggota Komisi III DPR RI dan mitra Komisi Yudisial, ia mengadakan diskusi publik di Undana Kupang untuk mengumpulkan masukan akademis dan mahasiswa karena KY menghadapi pembatasan ruang gerak yang signifikan.
“Kita bisa melihat pembatalan KY mengawasi para hakim konstitusi. Selaku legislator, saya memberikan masukan karena melihat kelemahan-kelemahan yang terjadi, terutama dalam keputusan hakim yang lemah. Oleh karena itu, perlu dibahas di DPR RI Komisi III,” tegasnya, dikutip dari website resmi DPR RI, Senin (13/11/2023).
Cek Juga : Prabowo, Jokowi dan Ibu Negara Kompak Saksikan Timnas U-17 di Surabaya
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memperkuat dan memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Yudisial Indonesia melalui RUU perubahan kedua Komisi Yudisial Nomor 22 Tahun 2004.
“Pada periode mendatang, Komisi III DPR RI berharap agar KY memiliki kewenangan untuk memutuskan sanksi terhadap hakim yang tidak patuh,” tambahnya.
Sebagai catatan, pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial yang diajukan oleh 31 hakim agung. Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Komisi Yudisial tidak berwenang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi karena Undang-Undang Komisi Yudisial dianggap belum sempurna.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tidak mengatur secara terperinci prosedur, subyek, obyek, instrumen, dan proses pengawasan, sehingga perlu direvisi untuk mengisi kekosongan hukum.
Simak Juga : Survei PWS: Prabowo-Gibran Unggul Double Digit vs Ganjar-Mahfud, Raih 52,1% Head to Head
Rekomendasi Mahkamah Konstitusi kepada DPR dan Presiden adalah untuk segera melakukan penyempurnaan Undang-Undang Komisi Yudisial. Selama proses perbaikan undang-undang, pengawasan terhadap hakim agung sementara dikembalikan kepada pengawasan internal Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa pengawasan terhadap hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial bertentangan dengan konstitusi dan harus disesuaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.