BeritaHukumRegional

Polsek Pademangan Tangkap Dua Pengedar Narkoba

BIMATA.ID JAKARTA Polsek Pademangan mengamankan dua pengedar narkoba. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 275 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SS alias Idung dan LN.

Mereka Binsar, pengakapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dari pengakuannya, narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kami mengamankan saudara SS dan LN ini di wilayah Pademangan Barat dengan barang bukti sabu 275 gram dan ekstasi 300 butir. Untuk jaringan ini adalah jaringan lapas,” kata Binsar Hatorangan Sianturi dikutip pada Minggu (14/10/2023).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana menjelaskan kedua tersangka berkomunikasi lewat aplikasi pesan pribadi anonim bernama Twinme untuk medistribusikan narkoba.

Setelah mendapat barang haram dari seseorang yang dikenal sebutan abang, LN berkoordinasi dengan SS untuk pengiriman barang dan pengedaran barang di wilayah Jakarta Utara sampai ke Jakarta Pusat.

“Jadi Abang akan menginformasikan kepada LN di titik tersebut di tempat tertentu yang sudah disepakati dia akan mendapatkan barang seperti ini. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan jasa antar,” tuturnya.

Saat ini polisi sedang mendalami tersangka Abang yang merupakan pengendali kedua pengedar ini. Atas perbuatannya, keduanya tersangka dijeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close