BeritaEkonomiHukumNasionalPolitikRegional

Anis Byarwati: Transaksi Judi Online Berdampak Buruk pada Perekonomian

BIMATA.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini merilis data yang mengungkap fakta bahwa dalam periode 2017-2022, Indonesia telah mencatat sekitar 157 juta transaksi judi online dengan total perputaran uang mencapai Rp190 triliun. Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, telah memberikan tanggapannya terhadap lonjakan transaksi judi online yang luar biasa ini, yang diyakininya akan berdampak buruk pada perekonomian Indonesia.

Anis Byarwati, seorang politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa uang sebesar itu seharusnya digunakan untuk konsumsi dan belanja produk, yang dapat menciptakan lapangan kerja.

“Uang yang seharusnya beredar untuk konsumsi dan belanja produk sehingga menciptakan lapangan kerja menjadi tiada,” kata Anis Byarwati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/10).

Baca Juga : Ketua Relawan YIM Sebut Prabowo Butuh Sosok Yusril Untuk Dampingi di Pilpres 2024

Anis juga mempertegas bahwa data dari PPATK menunjukkan ada sekitar 2,7 juta orang yang terlibat dalam judi online, dan ia sangat prihatin bahwa mayoritas pelaku judi online ini diduga berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Mirisnya, mayoritas pelaku judi online, yaitu sekitar 2,1 juta orang, adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan harian di bawah Rp100 ribu. Seharusnya uang tersebut dapat digunakan untuk menabung atau berbelanja di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di mana terdapat pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai, bahkan ibu rumah tangga. Pemerintah perlu segera bertindak,” tegasnya.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga mendesak Pemerintah untuk melakukan kerja sama internasional guna mengatasi maraknya judi online di Indonesia.

“Indonesia harus terus memperjuangkan agar segera bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF), mengingat sebagian besar pelaku judi online berasal dari luar negeri, dan FATF fokus pada tindak kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang,” ujarnya.

Simak Juga : Gibran Cawapres Prabowo? Gerindra: Yang Putuskan Ketum Parpol Koalisi

Sebagai penutup pernyataannya, Anis juga menyoroti fakta bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp 104,4 triliun, naik hampir 100 persen dari tahun 2021 yang sebesar Rp 57,9 triliun. Oleh karena itu, ia mendesak adanya tindakan serius untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

“Jika tidak ditangani secara tegas, angka ini akan terus melonjak dan semakin mengancam perekonomian Indonesia, termasuk pendapatan negara, peluang ekonomi yang hilang, dan juga berpotensi merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah harus bertindak tegas dalam memberantas judi online,” tandasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close