BeritaHukumNasionalPolitik

Setjen DPR Bangun Tata Kelola Pemerintahan Bebas dari Korupsi Melalui SiCantiK

BIMATA.ID, Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI membangun tata kelola pemerintah yang baik, cepat, produktif, efisien, akuntabel dan bebas korupsi melalui Sistem Pencegahan Anti-Korupsi (SiCantiK). Pembangunan Fraud Control Plan (FCP) tersebut sebagai upaya memperbaiki tugas dan fungsi instansi menjadi lebih baik dalam memberikan layanan kepada stakeholdernya.

Menurut Inspektur II Inspektorat Utama (Ittama) Setjen DPR RI Furcony Putri Syakura atau yang akrab disapa Cony, FCP Berbasis SiCantik juga sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ‘Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 26 Agustus Tahun 2020’ lalu. Cony menyatakan, bahwa hal tersebut dalam ‘Seminar Rancangan Proyek Perubahan’ berjudul ‘Kolaborasi Pembangunan FCP Berbasis SiCantiK’ di Gedung Wisesa Kampus Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pejompongan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

“Amanat Presiden menjadi tantangan bagi Peserta untuk memperbaiki peningkatan layanan kepada stakeholder melalui inovasinya melalui Strategi Kolaborasi Pembangunan Fraud Control Plan berbasis SiCantiK,” ujar Cony dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Selasa (26/9).

Baca Juga : Menhan Prabowo Hadiri Acara The 93rd National Day of the Kingdom of Saudi Arabia

Cony menjelaskan beberapa instansi seperti BPKP, Kementerian Keuangan telah menerapkan FCP yang disesuaikan dengan kebutuhan instansinya. FCP merupakan strategi pengendalian fraud yang diikhtisarkan dalam suatu dokumen yang diformalkan oleh Pimpinan Entitas Pemilik Risiko Kecurangan.

“Setjen DPR RI tentu saja akan membangun model FCP yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi, ” ujar Cony yang juga peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 58 Tahun 2023 tersebut.

Berawal dari Kondisi saat ini, nilai Integritas Pegawai Setjen DPR RI (nilainya 77,43) masih di bawah indeks nilai rata-rata dari KPK, yaitu 78,81. Juga ada satu faktor lagi yang mempengaruhi, yaitu Nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Setjen DPR RI memiliki nilai saat ini 4.00 dari nilai maksimal 5,00.

Diharapkan, ada peningkatan integritas pegawai Setjen DPR RI melalui kenaikan nilai SPI KPK dan nilai-nilai IEPK Setjen DPR RI. “Sehingga dapat menjadi salah satu indikator bahwa pencegahan korupsi telah berjalan efektif,” harap Cony.

Simak Juga : Prabowo Hadiri Hari Nasional Arab Saudi Ke-93

Cony menambahkan, dalam Seminar Rancangan Proyek Perubahan tersebut, peserta menjelaskan bahwa adanya gap antara kondisi saat ini dengan kondisi yang diharapkan. Namun peserta PKN 1 ini ingin berkontribusi kepada pencegahan korupsi yang dimulai dari integritas, meningkatkan reputasi lembaga, dan meningkatnya budaya bersih.

“Outcome jangka panjang meningkatnya integritas dan efektifitas pencegahan korupsi pada lembaga perwakilan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembangunan dan penerapan Fraud Control Plan hingga menjadi role model,” tandasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close