BeritaEkonomiPeristiwaPolitikRegionalUmum

Politisi Gerindra: Gaji PJLP DKI Naik Jadi Rp4,9 Juta Pada Oktober 2023

BIMATA.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian gaji bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Gaji yang awalnya sebesar Rp4,6 jutaan per bulan, mulai Oktober 2023 akan naik jadi Rp4,9 juta sesuai UMP.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto.

BACA JUGA: Survei SRS: Dukungan Pemilih PKB Cenderung ke Prabowo, Capai 38,4% Ungguli Ganjar dan Anies

Dia menyebut, sisa kekurangan gaji PJLP sekitar Rp300.000 dari Januari sampai September 2023, juga akan dirapel atau digabung pada Oktober mendatang.

“Dengan penyesuaian tersebut, pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada yakni aturan UMP Pemprov DKI, sebesar Rp4,9 juta setiap bulannya,” ujar Purwanto, Jumat (15/9/2023).

Purwanto jelaskan, kepastian ini sudah dia terima dari Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

Dalam rapat Perubahan APBD 2023 dengan Komisi A DPRD DKI di Grand Cempaka Resort and Convention, Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (14/9/2023) lalu, Sigit menjelaskan hal itu.

BACA JUGA: Head to Head Survei SRS: Ganjar Kalah Lawan Prabowo

“Jadi, berita gembira untuk pekerja PJLP di Pemprov DKI Jakarta yang hingga saat ini belum terima gaji sesuai UMP 2023 sesuai Pergub (Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023) pada November 2022 dari Rp 4,6 Juta menjadi 4,9 juta” imbuh politis Partai Gerindra ini.

Sementara, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan bulan Oktober 2023, ini ditargetkan para PJLP di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapel sesuai UMP 2023.

Adapun UMP 2023 telah diatur dalam Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023.

“Nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta berjanji bakal melakukan penyesuaian gaji PJLP sebesar Rp4,9 juta per bulan seusai pembahasan Perubahan APBD 2023.

Diketahui, saat ini gaji PJLP sebesar Rp4,6 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DKI sebesar Rp4,9 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa langsung menaikan gaji PJLP sesuai UMP 2023.

BACA JUGA: Prabowo Bersama KIM Bahas Strategi dan Tim Pemenangan Pilpres 2024

Soalnya penyusunan dan penetapan gaji PJLP dilakukan, sebelum UMP 2023 diputuskan.

“Gaji PJLP itu waktu kami urus dari bulan Juni-Juli sudah masuk. Pada saat masuk (UMP 2023) itu di sistem kan harus menggunakan komponen, ya waktu dulu itu komponen yg dipakai masih paki komponen 2022” kata Michael pada Jumat (23/6/2023).

Sementara untuk kenaikan UMP 2023 itu, kata dia, dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada November 2022.

Persoalan ini, juga telah disampaikan kepada legislatif bahwa komponen yang dipakai untuk gaji PJLP masih Rp4,6 juta per bulan.

BACA JUGA: Survei SRS: Head to Head Anies Kalah Telak Lawan Prabowo

“Penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di apbd perubahan. APBD perubahan itu akan kami masukkan komponen yang Rp4,9 juta sesuai dengan UMP dengan menghitung sesuai kontrak mereka” jelasnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan Perubahan APBD 2023 dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaji para PJLP dengan UMP.

“Tentunya kan kami harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kmi ajukan nanti nambah di APBD perubahan” ungkapnya.

Michael juga bantah anggapan yang menyebut kenaikan upah PJLP menunggu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub).

BACA JUGA: Head to Head Survei SRS: Ganjar Kalah Lawan Prabowo

Nantinya usulan tentang penyesuaian gaji PJLP akan dimasukkan ke RAPBD Perubahan, bukan Kepgub.

“Nanti itu secara teknis operasional di internal kami. Ya jadi jangan dipermasalahkam soal Kepgub, belum ada Kepgub.”

“Itu internal di kami pada saat memasukkan ke komponen di penyusunan basis standar harga. Enggak masalah itu (Kepgub)” jelasnya.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close