Berita

Alasan Polisi Percepat Proses Hukum Penimbunan Obat, Agar Segera Disumbangkan ke Penyintas Covid-19

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri menyatakan penyidik kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna mempercepat proses hukum kasus penimbunan obat agar barang bukti sitaan dapat disumbangkan kepada warga yang menjadi penyintas Covid-19.

“Makanya petunjuknya Pak Kajari, kita akan melakukan pemeriksaan cepat agar barang bukti ini bisa didistribusikan cepat ke masyarakat,” katanya, Jumat (16/7/2021).

AKP Fahmi mengungkapkan, setelah pengadilan memvonis para terdakwa maka barang bukti obat-obat, seperti Azithromycin diserahkan kepada negara, kemudian bisa disumbangkan kepada masyarakat.

“Nanti disita ke negara, setelah itu nanti baru negara yang bakal mendistribusikan,” ujar Fahmi.

Informasi Sebelumnya, anggota Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi penimbunan obat-obatan bagi pasien Covid-19 di rumah toko Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8 Kalideres, Senin kemarin.

Penyidik memeriksa tiga orang terkait dugaan penimbunan obat milik PT ASA tersebut, yakni Direktur berinisial YP (58), Apoteker inisial MA (32), dan Kepala Gudang E (47).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 730 boks obat Azithromycin 500 mg dengan harga normal Rp1.700 per tablet namun dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet, kemudian sejumlah kotak obat Paracetamol, serta beberapa boks obat lainnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi ahli dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close