BeritaHukumPeristiwaRegional

Direktorat Reskrimsus Polda Jateng Tangkap Dua Mantan Pegawai BUMN

BIMATA.ID, Jawa Tengah – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap dua orang mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terkait terjerat kasus korupsi dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4).

Diketahui, kerugian akibat perbuatan kedua tersangka, mencapai Rp4,9 miliar.

Menanggapi hal itu, Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, dua orang yang ditangkap itu berinisial EW, dan US, merupakan pihak manajemen DP4, serta seorang berinisial JA berperan sebagai mitra perusahaan masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Momen Akrab Prabowo dan Kaesang di Perayaan HUT Luhut: Kapan ke Hambalang?

“Kasus bermula pada 2013 lalu saat manajemen DP4 merupakan anak perusahaan dari Pelindo akan melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan” kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol, Dwi Subagio di kantornya, pada Rabu (27/09/2023).

Menurutnyai, EW merupakan mantan direktur utama DP4 dan US adalah mantan Manajer Investasi DP4. Lalu, keduanya bekerja sama dengan JA, untuk membeli lima bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Kota Salatiga senilai Rp13,7 miliar.

Namun, dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum.

Lihat juga: Prabowo Silaturahmi dengan Ulama NU Jatim di Surabaya

“Pembelian tanah untuk keperluan investasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi. Selain itu, berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona pertanian kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan,” jelasnya.

Sambungnya, tanah yang telah dibeli pihak DP4 tidak dapat dibalik nama dan secara yuridis DP4 tidak bisa menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.

Sekedar informasi, atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar yang merupakan selisih pembelian tanah dari pihak DP4, dan jumlah yang dibayarkan tersangka JA kepada para pemilik tanah.

Simak juga: Prabowo Hadiri HUT ke-76 Luhut Binsar Pandjaitan, Kenang Masa-Masa Prajurit

“Kami jerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close