BeritaNasionalPolitikRegional

Abidin Fikri Dorong BPS Akuisisi Data Sektoral Dalam Revisi UU Statistik

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Abidin Fikri mengusulkan peningkatan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam revisi UU Statistika , yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan di Baleg DPR. Menurutnya, penguatan ini diperlukan untuk mencegah kontroversi di kemudian hari terkait kesenjangan data.

Hal itu disampaikan Abidin saat rapat paripurna Baleg DPR RI bersama Plt Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Revisi undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Badan Pusat Statistik untuk memperoleh data sektoral,” jelas Abidin, dikutip dari website resmi DPR RI, Jumat (22/09/2023).

Baca Juga : Demokrat Tak Permasalahkan Jika Prabowo Gandeng Ganjar!

Legislator menegaskan, keakuratan kebijakan strategis ditentukan oleh data yang akurat. Oleh karena itu, BPS harus menjadi satu-satunya lembaga yang menjadi pusat rujukan nasional untuk seluruh data.

“Misalnya ada Menteri yang mengklaim tidak ada desa atau pulau, berarti badan statistik yang bertanggung jawab, BPS, tidak mencatatnya. Di Pulau Rempang itu ada desa dan komunitas, sehingga kebijakan pemerintah menjadi tidak tepat. Situasi ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abidin Fikri juga mengingatkan kontroversi seputar adanya desa fiktif terkait pencairan dana desa. Diketahui, banyak desa tak berpenghuni yang sengaja dibuat untuk menerima alokasi dana desa. Dengan penguatan BPS, kasus serupa bisa dicegah di kemudian hari.

Simak Juga : Prabowo Raih Tokoh Peneguh Kedaulatan Negara di Detikcom Awards 2023: Saya Terima Atas Nama Ratusan Ribu Prajurit TNI dan Polri serta Para Penjaga Perbatasan

Ia juga mengusulkan dimasukkannya peraturan yang memberikan sanksi kepada penyedia data jika terbukti memberikan data yang tidak akurat. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mendukung pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat.

“Ke depan, kewenangan BPS harus benar-benar bertanggung jawab atas data yang dikeluarkannya, sehingga jika ada kebijakan yang salah maka BPS lah yang bertanggung jawab. Dengan demikian, BPS bukan sekedar penyedia data. dimasukkan, karena hal ini penting, sehingga membuat penyedia data akuntabel,” tutupnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close