BeritaHukumNasionalPolitik

Rahmat Bagja Terangkan Kewenangan Bawaslu Sebagai Pintu Masuk Pelanggaran Pemilu di Rakernas IV Peradi SAI

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Rahmat Bagja menjadi narasumber di Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) IV yang di gelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) pada beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Dalam kegiatan Rakernas tersebut Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu menjadi ‘pintu masuk’ atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

“Berdasarkan kerangka hukum UU Pemilu maupun UU Pemilihan, Bawaslu menjadi ‘pintu masuk’ atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” kata Bagja, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Senin (28/08/2023).

Baca Juga : Prabowo Tinjau Kesiapan Muktamar Sufi Internasional di Pekalongan

Bagja mengungkapkan, bahwa pintu masuk yang dimaksud Bawaslu adalah menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu/pemilihan. Dalam melakukan kajian, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara pemilu dan pemilihan. Ketika pemilu batas waktunya adalah paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender.

“Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa 2 hal: Penanganan dihentikan atau diteruskan/direkomendasikan kepada instansi lain yang berwenang,” ujarnya.

Kemudian dia melanjutkan dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan, Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Dengan demikian, penentuan dilanjutkan atau tidaknya penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan dilakukan secara bersama di Gakkumdu,” terangnya.

Simak Juga : Pilpres 2024 Relawan KIPRA Dukung Prabowo, Fauzi Baadilah: Kita Semakin Kuat!

Guru Besar Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim beranggapan penguatan kapasitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus ditingkatkan dari segi kewenangan.

“Bawaslu harus diberikan sumber daya dan wewenang yang memadai untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Acara yang dimoderatori Ketua Umum Peradi SAI Andi Simangunsong tersebut, turut dihadiri Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Hamdan Zulfa.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close