BeritaHukumNasionalPeristiwa

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, di Ubah Jadi Penjara Seumur Hidup

BIMATA.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menerima gugatan permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Terkait hal itu, Majelis hakim MA lantas telah memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, setelah sebelumnya yang telah divonis hukuman mati.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi, serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: Suasana Ceria Prabowo Bareng Siswa SD di Gunung Kidul: Belajar Yang Baik Ya!

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada para wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (08/08/2023).

“Penjara seumur hidup, tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Lihat juga: Warganet Instagram Rindukan Bobby The Cat Kucing Prabowo

Sehingga, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Sehingga, pada 12 April, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian, untuk Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Diketahui, dalam sidang pada Selasa (08/08/2023), hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.

Simak juga: Prabowo dan Habib Lutfi Bertemu Jokowi di Istana, Lapor Persiapan RI jadi Tuan Rumah Muktamar Sufi Sedunia

Tak hanya itu, Putri juga telah mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karena, Ia merasa keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” jelasnya.

Untuk diketahui, tak hanya Sambo, dan Putri, masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, pun juga dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara melalui kasasi MA. Serta, masa hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Selengkapnya: Relawan BRPN Dukung Misi Kebangsaan Pak Prabowo

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close