BeritaNasionalPeristiwaPolitikUmum

KPU: Saat ini Anies, Ganjar, Prabowo Itu Belum Jadi Siapa-siapa

BIMATA.ID, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto masih dipandang “bukan siapa-siapa” dalam konteks Pilpres 2024, meskipun mereka dideklarasikan sebagai bakal calon presiden oleh kekuatan politik mereka masing-masing.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, karena sesuai aturan, belum ada larangan yang melekat kepada ketiga bakal calon presiden itu.

BACA JUGA: Deklarasi Bintang Garuda, Haris Rusly Moti: Kita Menangkan Pak Prabowo dengan Kampanye Sejuk dan Damai

“Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo, belum siapa-siapa dalam konteks Pilpres 2024. Mengapa demikian, karena pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi,” ujar Hasyim kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).

“Saat ini masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024. Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum,” jelasnya. Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) baru dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 nanti.

Para bacapres yang maju berdasarkan hasil seleksi/rekrutmen partai politik atau gabungan partai politik akan diverifikasi segala persyaratan pendaftarannya oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.

Setelah dinyatakan lolos, maka mereka baru sah berstatus sebagai calon presiden (capres).

BACA JUGA: Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar Soal Deklarasi Prabowo Capres Di Museum Proklamasi

Oleh karena itu, jika ada pihak yang mengundang Anies, Ganjar, atau Prabowo dalam debat atau diskusi, maupun mengadakan silaturahim politik, maka hal tersebut sah-sah saja di mata hukum.

Sebab, debat capres yang dianggap sebagai bagian dari kampanye adalah debat yang diselenggarakan KPU RI pada masa kampanye nanti.

“Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturrahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus,” ujar Hasyim.

BACA JUGA: Dapat Petunjuk Kiai, PSI Jatim Mantap Dukung Prabowo

“Aktivitas tersebut bukan kampanye, karena tidak dilakukan oleh calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menegaskan bahwa rencana kampus dalam waktu dekat mengundang tokoh-tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 bukan pelanggaran kampanye. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, menyebut bahwa secara teknis hak itu tidak masalah.

“Kegiatan tersebut tidak bisa dimaknai kampanye, sebab belum masuk masa kampanye, lagi pula belum ada calon yang ditetapkan,” ucap Puadi kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).

Lantaran saat ini belum ada penetapan bakal capres definitif dan dimulainya masa kampanye, maka Bawaslu mengingatkan agar tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 nanti tidak melakukan tindakan yang di dalamnya terdapat unsur kampanye.

BACA JUGA: Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar Soal Deklarasi Prabowo Capres Di Museum Proklamasi

Di samping itu, ia meminta agar pihak terlibat dalam debat di kampus dalam waktu ini untuk memperhatikan semangat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di kampus dengan sejumlah syarat.

“Perlu diingatkan dalam kegiatan tersebut tidak boleh ada atribut partai. Yang penting, jangan sampai ada atribut (stiker, bendera, seragam, banner, spanduk, dll) yang memperlihatkan identitas partai politik peserta pemilu,” terang Puadi.

BACA JUGA: Pengamat: Airlangga Hartarto Layak Jadi Cawapres Prabowo

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close