BeritaPeristiwaRegional

Satpol PP Imbau, Pemasang Banner Tak Berizin di Kota Kudus Sadar Diri

BIMATA.ID, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menghimbau untuk para pemasang banner tak berizin di Kota Kretek untuk sadar diri.

Mengenai hal itu, mereka diminta kesadarannya untuk mencopot banner – banner ucapan yang sudah dinilai tidak relevan dengan waktu sekarang.

Salah satunya, seperti ucapan selamat menunaikan ibadah Ramadhan, hingga Selamat Idul Fitri 2023 dari sejumlah pihak.

Baca juga: Jusuf Hamka: Cinta Prabowo untuk NKRI Tak Perlu Diragukan Lagi

”Ya bagaimana ya, dari kami sebenarnya terus menggencarkan penertiban ini, namun memang tidak semuanya kami bisa monitoring, harapannya memang sadar diri sendiri lah, dilepas sendiri,” ucap Kepala Kholid Seif, Selasa (04/07/2023).

Sehingga, jika tidak dilepas secara mandiri, pihaknya tidak akan segan untuk melepas paksa, dan menyitanya dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 1996 tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3) dalam wilayah.

”Kami hampir tiap pekan melakukan kegiatan ini, harapannya, tidak ada pamflet dan banner yang mengganggu K3 di Kudus,” jelasnya.

Lihat juga: Berkawan Lama Dengan Prabowo, Jusuf Hamka: Beliau Banyak Membimbing Saya

Diketahui, Satpol PP Kudus, baru – baru ini tengah mencopot paksa ratusan reklame, banner ucapan dari tokoh politik, hingga atribut partai tak berizin di sejumlah titik di Kota Kretek.

Sekedar informasi, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh sejumlah instansi terkait. Seperti Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP Kudus.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close