BeritaHukumRegional

Polres Sukoharjo Musnahkan Seribuan Knalpot Brong Hasil Operasi

BIMATA.ID, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) telah memusnahkan seribuan knalpot tidak standar pabrikan alias brong hasil operasi yang telah digelar beberapa wilayah hukumnya sejak Mei hingga Juli 2023.

Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, penindakan tersebut telah dilakukan baik di siang hari, hingga malam hari yang khususnya di malam minggu di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo.

“Sebanyak 1.503 knalpot brong yang berhasil disita dan kini dimusnahkan merupakan hasil operasi sejak Mei hingga Juli 2023,” kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit dalam acara pemusnahan knalpot brong, di Polres Sukoharjo, pada Senin (24/07/2023).

Baca juga: Hormati Jokowi, Prabowo Beri Kode Warga Agar Tak Serukan Namanya di Hadapan Presiden

Menurutnya, pelanggaran penggunaan knalpot brong telah melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 (1), dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang tak memenuhi syarat teknis, dan laik jalan.

“Seribuan knalpot brong itu, merupakan hasil Operasi Patuh Candi 2023, serta pelanggaran kasat mata yang terjaring oleh Satlantas Polres Sukoharjo,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Kapolres, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

Lihat juga: Sinyal Dukungan Presiden Jokowi Ke Prabowo Semakin Kuat

Maka dari itu, Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tak menggunakan knalpot brong. Sebab, dapat mengganggu kenyamanan, dan ketertiban. Oleh karena itu,Polres Sukoharjo akan terus melakukan razia knalpot.

“Dengan intensif dilakukannya razia, diharapkan di Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong,” tandasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close