BeritaHukumRegional

Polda Jateng Sita 173 Unit Handphone dari Pasar Gelap

BIMATA.ID, DEMAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap tersangka peredaran handphone ilegal di wilayah Kota Semarang, dan Kabupaten Demak.

Diketahui, dua orang tertangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen, dan telekomunikasi.

Mengenai hal itu, tersangka berinisial M – I di Kabupaten Demak, dan tersangka I – M – B di Kota Semarang beserta barang bukti handphone sebanyak 173 unit.

Baca juga: Hashim Sampaikan Pesan Prabowo di Ponpes Suryabuana

Terkait hal itu, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, ratusan unit handphone telah disita sebagai barang bukti peredaran barang yang telah diperjualbelikan yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis.

“Jadi HP (handphone) ini tidak disertai dengan label SDPPI atau Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kemenkominfo RI. Selain itu, kami temukan juga HP yang packing atau pengemasan HP return yang dikembalikan oleh konsumen,” kata Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo dalam keterangannya di kantornya, pada Kamis (20/07/2023).

Selain itu, motif modus operandi digunakan oleh kedua pelaku dengan cara membeli handphone dari berbagai merk, dan tipe melalui online yang merupakan barang black market (pasar gelap).

Lihat juga: Puji Prabowo, Budiman Sudjatmiko Dipanggil PDIP

“Ini rata-rata HP (handphone) lama. Tersangka membeli melalui platform e-commerce dengan harga Rp300-Rp1,3 juta. Kemudian dijual dengan harga Rp700 hingga Rp1,5 juta per unit,” sambungnya.

Sekedar informasi, petugas berhasil menyita handphone berbagai jenis, dan merk dengan total sejumlah 173 unit dengan nilai barang mencapai Rp 259,5 Juta.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close