BeritaNasional

KPU Jakbar Minta Masyarakat Pindahan Agar Segera Daftar DPTb Untuk Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat meminta masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih agar memastikan identitasnya telah terdaftar sebagai pemilih, termasuk warga pindahan yang bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti mengatakan, Tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jakarta Barat sudah melakukan penyisiran kepada masyarakat dan menemukan masih ada orang yang belum terdaftar sebagai pemilih.

“Petugas PPS dan PPK kami menemukan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih meskipun telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Meskipun asalnya bukan dari Jakarta Barat ya, KTP-nya daerah lain, tetapi tinggalnya di Jakarta Barat,” kata Endang, dikutip dari antaranews, Jumat (21/07/2023).

“Salah satunya ada seorang pria asal Lampung dan sekarang sedang menjalani tugas belajar sebagai santri di Jakarta Barat. Ternyata setelah kami periksa di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online itu, dia belum terdaftar juga sebagai pemilih di tempat asalnya di Lampung. Nah, kasus yang begitu bisa diurus melalui jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” sambungnya.

Baca Juga : Lewat Pantun, Gerindra Goda Demokrat Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Adapun mengenai informasi DPTb Pemilu itu, dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Istianti melanjutkan, masyarakat kini sudah bisa mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.

“Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih (DPTb) bisa mengurus ke Kantor KPU Jakarta Barat,” ungkapnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb salah satunya diperuntukkan bagi pemilih yang sedang dalam tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Simak Juga : Airlangga Ungkap Kedekatan dengan Ganjar dan Prabowo

Dengan demikian, pria asal Lampung yang ditemukan KPU Jakarta Barat dapat mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.

“Dia ini ternyata santri di sini (Jakarta Barat). Nah, itu kan masuknya tugas belajar dan bisa mengurus pindah memilih lewat jalur DPTb. Nanti bisa diurus dengan melampirkan KTP elektronik, tentunya dengan beberapa prosedur standar yang sudah ditetapkan juga,” tuturnya.

Istianti menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakarta Barat.

“Yang mau mengurus pindah memilih, bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakarta Barat,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close