BeritaEkonomiHukumPropertiRegionalUmum

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro di Pengadilan Niaga Terkait Konspirasi Revitalisasi TIM

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyatakan, bahwa pihaknya siap menghadapi upaya banding PT Jakarta Propertindo (Jakpro), usai diputus melanggar dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Deswin Nur menerangkan, upaya banding yang dilakukan oleh perusahaan usai diputus melanggar persaingan usaha merupakan hal wajar.

“Bagi KPPU, keberatan oleh terlapor adalah hal yang wajar. Kami lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti ya,” ujar Deswin, dikutip dari salah satu laman media, Senin (24/07/2023).

Baca Juga : Jokowi, Prabowo Bagikan BLT di Pasar Bululawang Malang

Kemudian Deswin menyampaikan, kalau PT Jakpro memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan niaga, paling lama 14 hari setelah putusan majelis komisi dijatuhkan. Usai permohonan diajukan, KPPU akan langsung melimpahkan putusan majelis komisi, beserta bukti-bukti pelanggaran ke pengadilan niaga.

“Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim,” imbuhnya.

Simak Juga : Prabowo Dampingi Jokowi Blusukan di Malang, Para Pedagang Pasar Doakan Jadi Presiden

Diketahui, pada beberapa waktu lalu, PT Jakpro berencana mengajukan banding atas putusan bersalah oleh Majelis KPPU.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan, pihaknya menghormati putusan KPPU yang menyatakan perusahaannya melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Akan tetapi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta ini akan mempersiapkan upaya banding atas putusan tersebut.

“Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding,” tandasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close