BeritaHukumPolitikRegional

KPK Duga Bupati Muna Desak Pejabat dan Swasta Patungan Urus Dana PEN

BIMATA.ID, Jakarta – Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya menduga Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba meminta sejumlah pejabat dan pihak swasta “patungan” untuk mengurus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam pengumpulan uang itu diduga terdapat pemufakatan dan koordinasi.

Menurut Ali, materi ini telah didalami kepada 12 saksi yang diperiksa penyidik di Gedung KPK pada beberapa waktu lalu. Salah satu di antaranya adalah La Ode Gomberto.

“Didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Ali pada wartawan, Kamis (20/07/2023).

Baca Juga : Dapat Dukungan Masyarakat Besar, Prabowo Dinilai Capres Jalan Tengah

Selain itu, mereka juga dicecar mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Dalam penyidikan ini, La Ode Gomberto dicecar sesuai kapasitasnya sebagai pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra.

Ali pun mengungkapkan, bahwa penyidik juga memeriksa La Ode Muhammad Taufiq, bagian PBJ Setda Muna. Namun ia tidak hadir.

Simak Juga : Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, BRIK 08 Siap Bergerak Bersama Rakyat

“Tidak hadir dan penjadwalan ulang,” ujar Ali.

Diketahui, sebelumnya, KPK menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Saat ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor Pemkab Muna dan kediaman para tersangka. KPK juga telah mencegah Bupati Muna La Ode Rusman Emba dan La Ode Gomberto bepergian ke luar negeri.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close