BeritaNasionalPeristiwaPolitikUmum

Jika Syarat Formal Usia Terpenuhi, Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo

BIMATA.ID, Jakarta- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpotensi menjadi kandidat terkuat bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto. Asalkan judicial review syarat umur cawapres diloloskan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pengamat politik sekaligus akademisi politik Indonesia Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, hal itu dapat terjadi asalkan syarat formal usia minimun untuk calon wakil presiden terpenuhi. Ia juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak meragukan anaknya untuk bertarung menjadi Cawapres.

BACA JUGA: Gerindra Siapkan Tiket untuk Politikus Pecatan PDIP Tarung Ikut Prabowo

“Mungkin saja sepanjang tidak terkendala aturan hukum, karena syarat capres dan cawapres harus 40 tahun. Sementara konstitusi kita agregasi dan artikulasinya hanya di usia 40. Dengan demikian Gibran belum cukup umur sebagai kontestan yang akan bertarung dalam capres,” ujar Syarwi Pangi Chaniago kepada wartawan B-Universe pada Senin (17/7/2023).

Di luar syarat umur, terang dia, tidak ada kenadara berarti bagi Gibran menjadi menjadi cawapres. Pak Jokowi juga tidak meragukan anaknya, artinya kalau ruang itu ada dan tidak terbelenggu dengan peraturan perundang-undangan saya pikir akan maju, apa lagi berpasangan dengan pak Prabowo.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Partai Solidaritas (PSI) mengajukan uji materiil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait usia minimun capres dan cawapres, namun menurut Pangi upaya tersebut akan sulit kabulkan apabila tidak menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

“Jadi Judicial Review (JR) ini berhasil di 35 tahun atau 40 tahun tergantung opini tekanan publik kalau menurut saya, walaupun MK selalu mengatakan kami bekerja bukan berdasarkan opini publik atau tekanan, standar kami bukan etika, tekanan, tapi kami punya cara, mekanisme, tapi menurut saya 50-50 ya, opini dan sentimen civil society pengaruh, tapi kalau masyarakat tidak ada pengaruhnya, bisa jadi tetap 40 tahun”, ucap Syarwi.

BACA JUGA: Survei IPO: Gen Z dan Milenial Lebih Memilih Prabowo Dibanding Anies dan Ganjar

Ihwal batas usia capres dan cawapres, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dimulai, Senin (3/4/2023). Dikutip dari situs resmi MK, sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Melalui Francine Widjojo, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: Survei IPO: Gen Z dan Milenial Lebih Memilih Prabowo Dibanding Anies dan Ganjar

Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close