BeritaHukumInternasionalKesehatanUmum

Bareskrim Polri Buru Pelaku Utama Kasus TPPO Penjualan Ginjal

BIMATA.ID JAKARTA Pelaku utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal sedang diburu Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, polisi menetapkan 12 tersangka.

“Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Dari belasan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dua di antaranya oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keterlibatan Aipda M dalam kasus TPPO tersebut merupakan sebuah perbuatan pidana.

“Sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik apalagi kalau pidana,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close