BeritaHukum

Diduga Bongkar Rahasia, Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Kuasa Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Mansyardin Malik melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia menilai, mantan kuasa hukumnya tersebut sudah melanggar kode etik sebagai advokat.

“Melaporkan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik dari oknum mantan pengacara saya,” ujarnya, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10/2021).

Ayah Taqy Malik ini menjelaskan, pihak Dewan Kehormatan Pusat Peradi nantinya akan menentukan apakah M Fayyadh benar melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. Apabila terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti kami akan uji (kebenarannya) di sini,” jelas Mansyardin.

Mansyardin memiliki alasan tersendiri kenapa melaporkan M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi. Ia menduga, mantan kuasa hukumnya itu membocorkan kerahasiaannya kepada pihak lawan.

“Banyak kerugian yang saya rasakan. Ada dugaan nih kerahasiaan dari saya sebagai mantan klien dari oknum mantan lawyer saya tersebut kemungkinan dibuka ke pihak lawan,” imbuh Mantan suami siri Marlina Octoria ini.

Sementara itu, Kuasa hukum Mansyardin, Dedy Dj menuturkan, tiap advokat harus menjaga kerahasiaan klien.

“Kami sebagai advokat harus betul-betul menjaga kerahasiaan daripada klien atau pun mantan klien, karena ini berlaku,” tuturnya.

M Fayyadh sebelumnya telah melaporkan Mansyardin ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close