BeritaEkonomiPropertiRegional

Syachrial Syarif : Lahan Ruko di Pluit Bukan Bahu Jalan Tetapi Milik Jakpro

BIMATA.ID, Jakarta – VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif angkat bicara terkait dengan pembongkaran puluhan ruko di blok Z Pluit, Jakarta Utara, yang memakan bahu jalan dan tutup saluran air. Ia menegaskan lahan yang jadi polemik ini merupakan miliknya.

“Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro,” ujar Syachrial Syarif, melalui keterangannya kepada media, Kamis (08/06/2023).

Syachrial mengungkapkan, kalau lahan milik Jakpro ini dimanfaatkan pemilik ruko untuk mengekspansi tempat mereka. Lantai ruko itu menutupi fasilitas umum seperti saluran air.

Baca Juga : Komisi I DPR Dukung Langkah Prabowo Usulkan Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina 

Dirinya menekankan, bahwa pihak Jakpro tidak pernah memberikan izin kepada pemilik ruko untuk memanfaatkan lahan tersebut. Ia memastikan pemilik ruko tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan milik Jakpro.

“Kedua, pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Selain itu, pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut,” ucapnya.

“Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Persada), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko,” lanjutnya.

Simak Juga : Langkah Prabowo Dinilai Sudah Sejalan dengan Arahan Presiden Jokowi

Selain itu, Syachrial juga membantah pernyataan Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma yang menyatakan ruko sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro.

“Bersamaan dengan penjelasan ini, pihak Jakpro menegaskan bahwa klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar,” tuturnya.

Dia menegaskan, bahwa lahan yang menjadi polemik sebelumnya merupakan milik Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya. Akan tetapi lahan tersebut kemudian diberikan kepada Jakpro, sehingga kepemilikan dan pengelolaannya merupakan hak Jakpro.

“Oleh karena itu, Jakpro terus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara. Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close