BeritaHukumRegional

KPK Periksa Pejabat Dishub Kota Bandung Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Yana Mulyana

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada Senin (22/05/2023), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek “Bandung Smart City” untuk tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM), Senin (23/05/2023).

“Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat Tahun Anggaran 2022-2023, untuk tersangka YM,” kata Ali Fikri, dikutip dari tvonenews, Selasa (23/05/2023).

Baca Juga : Prabowo Beri Kuis Berhadiah Jam Tangan di Ponpes Tremas Pacitan

Ali menjelaskan, ada empat pejabat Dishub Kota Bandung yang diperiksa yakni Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, Plh. Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Yosep Hariansyah, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Agung Purnomo.

Pemeriksaan keempat saksi dilakukan penyidik KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam.

Simak  Juga : Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Prabowo Unggul Telak dari Ganjar dan Anies

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek “Bandung Smart City” Tahun Anggaran 2022-2023.

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close