BeritaHukum

KPK Menyita 12,7 Miliar Aset Milik AKBP Bambang Kayun

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Dalam proses penyidikan, KPK menyita aset tersangka hingga belasan miliar rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media saat ditemui di Jakarta, Rabu (03/05/2023).

“Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga : Reuni Akbar Purnawirawan TNI-POLRI, Prabowo : Menjadi Ajang Silaturahmi Para Pejuang

Ali menyampaikan, bahwa KPK menyita aset Bambang Kayun ini berupa uang dalam bentuk deposito. KPK juga menyita aset berbentuk rumah milik Bambang Kayun.

“Aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, penyitaan aset Bambang Kayun ini merupakan bagian dari asset recovery dari hasil uang yang dinikmati tersangka. KPK berharap dalam proses pembuktian di persidangan nanti, majelis hakim dapat memutuskan untuk mengambil kembali hasil kasus korupsi tersebut untuk negara.

Cek Juga : Pengamat Politik Sebut Prabowo Capres dari Koalisi Besar

“Penyitaan ini merupakan bagian dari asset recovery dari uang yang dinikmati Tersangka dan berharap, dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” tambahnya.

KPK juga telah menyelesaikan pemberkasan perkara milik Bambang Kayun. Tersangka nantinya akan segera menjalani persidangan.

Simak Juga : Prabowo Rajin Safari ke Beberapa Tokoh, Pengamat: Indikasi Siap Maju RI 1

Ali menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyerahan Bambang Kayun dan barang bukti kepada tim jaksa. “Tim jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materiil,” katanya.

Diketahui, saat ini Bambang Kayun akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK sampai 21 Mei mendatang. Kemudian, Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close