Regional

Ganti Timsel tanpa Klarifikasi, Bawaslu Dikritik karena Tidak Berkeadilan

BIMATA.ID, Jakarta – Wasekjen P2W Sulawesi MPN Pemuda Pancasila R Panji Purboyo meminta Bawaslu RI untuk membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada siapapun anggota tim seleksi Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang mendapat tanggapan atau laporan dari kelompok masyarakat.

Karena itu, ia mengkritik sikap Bawaslu yang langsung mengganti anggota timsel karena mendapat tanggapan dari kelompok masyarakat tanpa ada ruang klarifikasi atau hak jawab. Sikap Bawaslu itu dianggapnya tidak berkeadilan secara hukum, dan tidak transparan.

Demikian disampaikan R Panji Purboyo dalam keterangan persnya menanggapi keputusan Bawaslu yang mengganti anggota timsel Bawaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Gorontalo Sahmin Madina tanpa diawali klarifikasi atas aduan yang dilayangkan kelompok masyarakat, Jakarta, Selasa (9/6).

“Bawaslu mestinya membuka ruang klarifikasi atau hak jawab bagi siapapun, bukan saja bagi Sahmin Madina, tapi semua timsel yang mendapat laporan dari kelompok masyarakat,” papar Panji.

Panji menjelaskan, Sahmin Madina merupakan kader Pemuda Pancasila yang berpengalaman di lembaga penyelenggara Pemilu. Ia pun mengaku prihatin dan kaget ada kader Pemuda Pancasila yang diberlakukan tidak adil secara hukum.

“Kader Pemuda Pancasila adalah kader yang taat azaz. Hampir di semua lembaga, banyak kader Pemuda Pancasila mengabdikan dirinya demi kepentingan bangsa dan Negara. Tapi, apa yang menimpa Bang Sahmin Madina ini sangat melukai Pemuda Pancasila, karena Bawaslu tidak memberlakukannya secara adil secara hukum,” ucapnya.

Hal sama disampaikan Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Gorontalo. Wakil Ketua II Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Gorontalo, Mujahid Dampolii mengatakan tanggapan dari kelompok masyarakat terhadap Sahmin Madina tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat.

“Ini menjadi preseden buruk bagi kami tentu,” kata Mujahid.

Sebelumnya, Anggota Timsel Bawaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Gorontalo Sahmin Madina dicopot dari posisinya setelah Bawaslu mendapat aduan dari kelompok masyarakat tanpa ada klarifikasi atau hak jawab terlebih dulu. Atas keputusan ini, Sahmin mengajukan keberatan ke Bawaslu dan menggugatnya ke PTUN, serta ke DKPP RI, karena ada indikasi pelanggaran etik.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close