BeritaHukumPeristiwaRegional

Polisi Tangkap Pekerja Tambang Ilegal di Jateng

BIMATA.ID, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) menindak dua lokasi penambangan batu, dan tanah urug ilegal di Kabupaten Batang, serta Kabupaten Rembang.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, Polisi telah menggagalkan Tambang Ilegal 98 Ton Batu Bara yang bertujuan ke Lampung. Lalu, di lokasi tersebut dilakukan penambangan batu menggunakan sebuah eskavator yang hasilnya dijual ke masyarakat seharga Rp 500.000 per rit, dan per/hari mereka menghasilkan 20 rit.

“Kegiatan penambangan di sana sudah berjalan sejak pertengahan Desember 2022 hingga Februari 2023,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, pada Kamis (13/04/2023).

Baca juga: Pesan Prabowo Subianto ke Susi Pudjiastuti Usai Bertemu: Yang Ganggu Pertahanan Indonesia Harus Kita Tenggelamkan

Diketahui, dalam lokasi itu ditangkapnya pelaku yang bernama Ibnu, dan Kuswanto warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

Serta, ada 2 pekerja di lokasi yakni, Zainal Abidin warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang dan Imam Naschoa warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Dengan kejadian itu, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 550.000.000 atas kejadian ini.

Sekedar informasi, penambangan tersebut dilakukan sejak awal Maret 2023 hingga akhir Maret 2023 dilakukan penindakan. Rata-rata material yang dikeluarkan hingga 30 rit per/hari dengan harga jual Rp 100.000 per/rit.

Lihat juga: Kegembiraan Prabowo Diskusi dengan Para Pemred Media Nasional

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close