BeritaRegional

Pemkot Cimahi Dirikan Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1444 H

BIMATA.ID, Cimahi – Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, segera mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah pada 2023 ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana Kusumah mengatakan, pendirian posko ini sesuai dengan perintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Jadi posko pengaduan ini, sesuai surat edaran, di mana kita diminta bikin posko untuk konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan,” kata Febie, dikutip dari antaranews, Selasa (04/04/2023).

Baca Juga : Prabowo Subianto Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah

Febie menuturkan, posko ini juga berfungsi sebagai pengawasan di mana, sesuai aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan perusahaan swasta kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idul Fitri  2023 ini.

Pihaknya berharap, meski ada aturan yang sudah dikeluarkan tersebut, perusahaan di Kota Cimahi untuk mempercepat pencairan THR pekerjanya jauh sebelum H-7 Idul Fitri.

“Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih bagus jangan sampai mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 sudah dibagikan,” harapnya.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi juga mengingatkan, perusahaan swasta di Kota Cimahi yang berjumlah sekitar 253 untuk tidak mencicil dalam membayar THR pekerjanya agar karyawan dapat merasakan manfaat THR tersebut secara maksimal.

“Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil. Nanti kami juga akan mengirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya,” imbuhnya.

Simak Juga : Di Hadapan Jokowi, Gus Miftah Tagih Janji Prabowo 8 Tahun Silam

Merujuk pada surat edaran, THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. 

Sedangkan bagi para pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Febie menambahkan, pihaknya juga mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close