BeritaEkonomiHukumNasionalPeristiwaRegionalUMKMUmum

Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas

BIMATA.ID, Kepri- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan pemusnahan terhadap pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal.

Kali ini, pemerintah melakukan pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 3 April 2023 kemarin.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus meningkatkan sinergisitas dan pengawasan dengan kementerian/lembaga dalam upaya menjalankan amanat UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Amanat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terutama terkait masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal.

Demikian hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang saat menghadiri agenda pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai kemarin.

Moga mengungkapkan, pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA: Prabowo Ucapkan Selamat Hari Film Nasional Kenang Seniman Legendaris Benyamin Sueb

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidanadenda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

BACA JUGA: Prabowo Jadi Rebutan Swafoto, Netizen: Presiden Masa Depan

Moga juga menyampaikan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.

“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,”pungkas Moga.

BACA JUGA: Di Hadapan Jokowi, Gus Miftah Tagih Janji Prabowo 8 Tahun Silam

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close