BeritaHukumNasionalPolitik

KPU Ambil Sampel Verfak Partai PRIMA Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, bersama dengan Kepala Biro Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling menghadiri Kegiatan Penentuan Sampel dalam Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI, di Kantor KPU.

Dalam kegiatan tersebut, Idham mengatakan, bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 210 Tahun 2023, KPU mengumumkan melalui website, Sabtu (1/4/2023), Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur, dengan hasil status Memenuhi Syarat.

Idham menambahkan, KPU juga melanjutkan dengan penarikan sampel. Penarikan sampel ini disebabkan, karena KPU akan melaksanakan verifikasi faktual. Hal dikutip seperti website resmi KPU, Rabu (05/04/2023).

Baca Juga : Hary Tanoe Akan Sambangi Kediaman Prabowo Sore ini

Mengenai norma pelaksanaan verifikasi faktual diatur di dalam pasal 67 sampai dengan pasal 128 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, dan surat Dinas KPU Nomor 304 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur.

“Dari sisi regulasi semua sudah kami siapkan, tinggal sekarang kami harus melakukan penarikan sampel. Nanti selain rekan-rekan Partai Prima yang akan menekan tombolnya, rekan-rekan Bawaslu dapat menyaksikannya secara langsung,” kata Idham.

Cek Juga : Besok Hary Tanoe Cs Sambangi Kediaman Prabowo Subianto

Idham mengungkapkan, bahwa usai kegiatan penarikan sampel, KPU akan melakukan verifikasi faktual ke kantor atau sekretariat DPP Partai Prima. Hal ini juga langsung diikuti oleh rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/ KIP Aceh.

“Kami baru saja selesai rapat dengan KPU se-Indonesia, kami perintahkan untuk melakukan verifikasi faktual. Pelaksanaan verifikasi faktual sudah kami jelaskan, tidak hanya dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tapi juga beragam surat dinas sudah kami sampaikan,” ucapnya.

Simak Juga : Iwan Bule Nyatakan Dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024

Selain itu, Idham juga meminta Bawaslu dapat bersama KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dan KIP Aceh dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini.

“Mudah-mudahan prosesnya dapat berjalan lancar, karena memang ini kondisinya lex specialis,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close