BeritaEkonomiHukumNasionalPolitik

Intan Fauzi Sebut Revisi RUU Konsumen Untuk Dapat Melindungi Konsumen

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat.

Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menyampaikan, kalau Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 ini dibuat untuk benar-benar melindungi Konsumen Dari Pelaku Usaha.

“Rancangan undang-undang perlindungan konsumen ini melindungi Konsumen terhadap pelaku usaha Jadi bagaimana mereka kemudian jangan sampai harus pembuktian terbalik dan sebagainya,” kata Intan, dilansir melalui website resmi DPR RI, Senin (10/04/2023).

Baca Juga : Jalankan Instruksi DPP PAPERA, Pedagang Pasar Pondok Gede Bagi Takjil dan Doakan Prabowo

Intan menjelaskan, bahwa Komisi VI DPR RI dalam rangka pembahasan untuk DIM Rancangan undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, tentunya dengan berbagai perubahan zaman saat ini seperti adanya e-commerce dan sebagainya, perlu direvisi undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga benar-benar dapat melindungi konsumen dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dalam segala hal tadi antara lain kita bahas bagaimana keberadaan BPKN, kemudian lembaga lainnya misalnya sengketa konsumen dan sebagainya juga Bagaimana isi dari setiap pasal yang ada Di RUU,” tuturnya.

Cek Juga : Prabowo Terima PAN di Kertanegara: Kita Inginkan Jalan Tengah, Kesejukan

Salah satu klausul bahwa usulan dari para akademisi di FH UI, antara barang dan jasa perlu dipisahkan, Dan ini juga dibicarakan sampai dengan konsumen akhir, jadi bukan konsumen antara.

“Kenapa? karena tentunya kalau cacat itu ada di barang, berbeda kalau misalnya jasa tentu itu bicaranya malpraktek dan seterusnya,” jelasnya.

Simak Juga : Zulhas Bersama Petinggi PAN Sambangi Kediaman Prabowo, Bahas Soal Koalisi KIB dan KKIR

Para akademisi FH UI berharap DPR sebagai lembaga negara yang membuat, melakukan pembahasan sampai dengan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah, perlu adanya perbedaan antara sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana.

“Dan tentu tidak semua sanksi itu adalah berujung pidana karena memang ada yang memang dilakukan secara perdata dan ada yang memang bisa dikenakan sanksi pidana,” tutupnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close